faq:2022:07:04:000165811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#52Q: Tempat pemusatan PPN terutang melakukan perubahan data nama, apakah harus pemberitahuan pemusatan ulang/atau melakukan perubahan?
Jawaban
#52A by pm pemusatan sesuai PER-11/PJ/2020. harusnya atas kasus tsb tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang pemusatan, di PEr-11/PJ/2020 tidak diatur.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165811_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion