faq:2022:07:04:000165805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53Q: mas/mbak wp nanya > Terkait Realisasi Insentif PPh 21 DTP PMK 9 2021, jika tidak dapat melampirkan bukti pembayaran gaji atas karyawan yang masuk dalam kelompok mendapatkan Insentif dari Pemerintah, apakah ada sanski dan denda? Sekaligus aturannya. Terima kasih
Jawaban
#53A by pm di PMK-9/PMK.03/2021 maupun di SE-44/PJ/2021 tidak disebutkan harus melampirkan dokumen tsb. jadi harusnya tidak ada sanksi atas itu.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165805_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion