User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau WP pada bulan Juni 2018 omzet penyerahan BKP/JKPnya sudah melebihi 4,8M sedangkan baru dikukuhkan PKP Oktober 2018, apakah periode Juni-September tetap dianggap ada PPN yang terutang karena batasan 4,8M nya sudah lewat? Dasar hukumnya di mana ya?


Jawaban

Pasal 65 dan 66 PMK-18/2021

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F​ G O P
M Q Y G​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ E​ A B P
 
faq/2022/07/04/000165801_1234.txt · Last modified: (external edit)