faq:2022:07:04:000165801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP pada bulan Juni 2018 omzet penyerahan BKP/JKPnya sudah melebihi 4,8M sedangkan baru dikukuhkan PKP Oktober 2018, apakah periode Juni-September tetap dianggap ada PPN yang terutang karena batasan 4,8M nya sudah lewat? Dasar hukumnya di mana ya?
Jawaban
Pasal 65 dan 66 PMK-18/2021
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion