User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165799_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ika biaya RnD atas Perusahaan A yang menggunakan jasa perusahaan B ini ditanggung terlebih dahulu oleh perusahaan C, sehingga perusahaan B menerbitkan invoice ke pada perusahaan C, dan sudah dibayar. sehingga atas biata tersebut kemudian perusahaan C menerbitkan invoice reimbursement ke perusahaan A. apakah dengan begini perusahaan C harus menerbitkan FP untuk invoice reimbursement tersebut?


Jawaban

Kalo ada misalnya, A selain bayar atas RnD nya juga ada biaya tambahan atas jasa yg dikasih oleh C ke A, maka bisa C terbit FP ke A. Tapi kalo hanya talangin uang aja tanpa ada jasa yang diberikan, maka uang bukan BKP. Jadi gak ada unsur penyerahan BKP maupun JKP, jadi gak terutang PPN

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ B L K L
G S S᠎ Y A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T I S K​ T
 
faq/2022/07/04/000165799_1234.txt · Last modified: (external edit)