faq:2022:07:04:000165788_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa handling dikenakan PPN besaran tertentu berdasar PMK 71?
Jawaban
jasa yg dikenakan PPN besaran tertentu hanya ada 5 jasa yg disebutkan di PMK 71. jika jasa yg diberikan termasuk di PMK 71, maka PPNnya menggunakan besaran tertentu. jika tidak, maka dikenakan PPN seperti biasa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165788_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion