User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165784_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#45Q selamat siang, saya ingin menanyakan , jika menggunakan jasa outsourcing dan tagihannya dipisah antara gaji dan jasanya.. yang ingin saya tanyakan apakah tagihan tersebut dikenakan PPN jika iya apakah sebesar total atau hanya jasanya saja


Jawaban

#45A: Jasa penyediaan tenaga kerja sesuai pasal 16B UU HPP merupakan jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, namun terkait hal ini belum ada aturan turunannya, untuk teknis lebih lanjut boleh diarahakn untuk konfirmasi ke KPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E T Y H
B Y R I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y C F H
 
faq/2022/07/04/000165784_1234.txt · Last modified: (external edit)