faq:2022:07:04:000165776_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q, twitter Penyerahan Jasa, jadi kesepakatannya sblm pengerjaan bayar dp , stlh selesai pekerjaannya pelunasan. Nah saat dp ini dia blm pkp, pas pelunasan sdh pkp https://twitter.com/DDestariana/status/1543862140204830720
Jawaban
#36A Halo mbak, secara umum PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP di dalam daerah pabean. jika yang menyerahkan BKP dan/atau JKP belum dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak dikenakan PPN. PPN sendiri dikenakan dengan menerbitkan Faktur Pajak, jika yang menyerahkan BKP dan/atau JKP bukan merupakan PKP, maka tidak kena PPN dan tidak diterbitkan FP. jika sudah PKP maka dikenakan PPN dan diterbitkan FP. sebagai tambahan sesuai pasal 5 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 Direktur Jender
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165776_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion