faq:2022:07:04:000165763_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menerbitkan FP 2021, dicek lg nilainya salah, lawan transaksi tidak mau pengganti. sanksi?
Jawaban
PKP yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap, terlambat membuat Faktur Pajak, dan/atau dianggap tidak membuat Faktur Pajak dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165763_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion