faq:2022:07:04:000165762_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak min mau tanya untuk pertambangan pasir apakah termasuk obyek pajak untuk dipungut PPN??? jadi pake kode 010 bukan pake kode 080 (dibebaskan)???
Jawaban
Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (dulu termasuk pasir) sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang pasir sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan bahwa pasir termasuk yg mendapatkan fasilitas. Jadi, seharusnya atas penyerahan pasir dikenai PPN dengan kod FP 010 .
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165762_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion