faq:2022:07:04:000165760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang,mau tanya, kita ada faktur pajak masukan dari PT. A yg dikreditkan, namun kondisi nya oleh PT. A tidak dilaporkan dalam PK mereka, tetapi PT. A sudah dilakukan pemeriksaan pajak dan tentu nya sudah membayar denda atas PK yg tdk dilaporkan tsb, disisi kami sbg pembeli apakah masih boleh mengkreditkan?
Jawaban
Setelah digali, PM yang dimaksud adalah PM tahun 2018. Jika baru akan dikreditkan sebetulnya bisa sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. Tapi diinformasikan juga bahwa pembetulan yang mengakibatkan LB disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165760_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion