User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165760_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang,mau tanya, kita ada faktur pajak masukan dari PT. A yg dikreditkan, namun kondisi nya oleh PT. A tidak dilaporkan dalam PK mereka, tetapi PT. A sudah dilakukan pemeriksaan pajak dan tentu nya sudah membayar denda atas PK yg tdk dilaporkan tsb, disisi kami sbg pembeli apakah masih boleh mengkreditkan?


Jawaban

Setelah digali, PM yang dimaksud adalah PM tahun 2018. Jika baru akan dikreditkan sebetulnya bisa sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. Tapi diinformasikan juga bahwa pembetulan yang mengakibatkan LB disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J J B X
S P U J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I O F R
 
faq/2022/07/04/000165760_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1