faq:2022:07:04:000165759_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP cabang menerbitkan fp 01 di 2018 atas penyerahan aktiva yang tidak diperjualbelikan. di 2021 sudah dilakukan pemusatan. sekarang akan membuat fp pengganti atas fp 2018 tadi bagaimana caranya ya?
Jawaban
secara aplikasi sudah tidak bisa karena sudah pemusatan. pd prinsipnya selama ppn sudah dipungut dan dilapor seharusnya tidak masalah. silakan konfirmasi lebih lanjut ke kpp
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165759_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion