User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165747_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Apa utang pajak tersebut masuk dalam kategori Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014 , sehingga bisa ajukan pengangsuran/penundaan pembayaran. 2. Apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.


Jawaban

1. Dijelaskan normatif pasal 6 ayat 1 pmk-242/2014. Untuk ketentuan terkait pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak silakan dijelaskan sesuai ketentuan pada Pasal 20 s.d. Pasal 30 PMK-242/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK-18/2021. 2. Terkait tindakan penagihan pajak bisa dijelaskan sesuai pasal 4 ayat 1-8 PMK-189/2020.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L M U W
C R Z M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A F L M Z
 
faq/2022/07/04/000165747_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1