faq:2022:07:04:000165726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila penjual memberikan bonus berupa uang kepada pembeli apakah terutang PPN?
Jawaban
kalau bonusnya ini terjadi melalui mekanisme transaksi jual beli yang memenuhi kriteria tertentu sesuai SE 24/2018, bisa jadi terutang PPN
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165726_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion