User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165721_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25Q (email): Untuk kasus ini, saya informasikan sebagai berikut PT ABC telah melakukan Pembayaran atas PPN Bulan May 2022 senilai Rp. 73 Juta Tetapi saat buat SPT PPN May 2022 yang tealh dilaporkan nilai PPN terhutang nya Rp. 70 Juta Jadi memang ada kesalahan, sehingga jumlah dibayar nya lebih tinggi dari yang terutang nya Maslalah nya saat saya input di kolom Pembayaran nya, kan harus sesaui dengan Nilai yang dibayar ya (Rp. 73 juta) wallauputerutang PPN nya Rp. 70 Juta Tetapi di SPT Induk nya


Jawaban

#25A Halo man, jika SPT Masa PPN tsb belum dilaporkan, atas penyetoran tsb bisa direkam saja di bagian IIb Induk SPT senilai 73jt, dengan begitu nanti akan muncul LB 3jt yang bisa dikompesasikan ke masa berikutnya. lalu nanti SSP nya dilampirkan di SPT Masa PPN tsb. jika SPT masa PPN tsb sudah dilaporkan, maka atas kelebihan setor senilai 3jt tsb bisa diajukan pbk dengan terlebih dahulu konfirmasi ke KPP, atau bisa juga diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F N B M
X W T T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R I G H
 
faq/2022/07/04/000165721_1234.txt · Last modified: (external edit)