User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin, PPN atau PPh apa saja yang dikenakan jika Perusahaan yg menawarkan Jasa pembangunan dan renovasi lalu saat ini memperbaiki Gedung miliknya sendiri? – Ini tidak bisa kena KMS kah?sehingga jika PPN tetap berlaku umum Untuk PPh tidak ada yg dikenakan, berarti ya?


Jawaban

pengertian KMS di dalam pasal 2 ayat 3, Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. kalau renovasinya ini memperluas bangunan lama bisa termasuk kategori KMS dengan tetap memperhatikan kriteria di pasal 2 ayat 4 dan ayat 5. kalau untuk PPh nya karena dia membangun untuk dirin

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E M X Q
Y X᠎ W S A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z B Y P T
 
faq/2022/07/04/000165704_1234.txt · Last modified: (external edit)