User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165698_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin tanya, bulan lalu saya ada lapor SPT PPN Put untuk agen, tetapi saya ingin pembetulan karna ada komisi yang dibatalkan.. kalau ada kelebihan pembayaran untuk SPT PPN Put itu prosesnya harus PBk atau bisa dikompensasi ke masa berikutnya ya?


Jawaban

tidak ada pilihan kompensasi di SPT 1111 PUT. jika ada kelebihan penyetoran bisa pbk atau pengembalian

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L​ Q P T
J A Z O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W H V C R
 
faq/2022/07/04/000165698_1234.txt · Last modified: (external edit)