faq:2022:07:04:000165698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin tanya, bulan lalu saya ada lapor SPT PPN Put untuk agen, tetapi saya ingin pembetulan karna ada komisi yang dibatalkan.. kalau ada kelebihan pembayaran untuk SPT PPN Put itu prosesnya harus PBk atau bisa dikompensasi ke masa berikutnya ya?
Jawaban
tidak ada pilihan kompensasi di SPT 1111 PUT. jika ada kelebihan penyetoran bisa pbk atau pengembalian
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165698_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion