faq:2022:07:04:000165685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk Kurs terkait pemotongan PPh Pasal 26 ini kan yg dipakai di bukti potong adalah kurs pada saat pemotongan. Untuk dasar hukum yg menjelaskan kalimat ini ada pada aturan mana ya mbak/mas?
Jawaban
Kurs yang digunakan mengacu ke kurs KMK pada saat terutang sesuai pasal 15 ayat 4 PP 94/2010
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion