faq:2022:07:04:000165676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berdasarkan PMK 64/22, atas Pajak Masukan BHPT tidak dapat dikreditkan, namun apakah masih bisa dibiayakan dalam menghitung PPh Badan? ini bisa kan ya mas/ mbak sepanjang benar dibayarkan dan blm dibebankan ke nilai perolehan aset?
Jawaban
Yang ditanyakan PM yang diterima oleh pembeli. Di pasal 7, PM yang tidak bisa dikreditkan adalah atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP hasil pertanian. Jadi perlakuan ini bagi PKP penjual yg menyerahkan barang hasil pertanian, bukan bagi pembeli.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165676_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion