User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165676_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

berdasarkan PMK 64/22, atas Pajak Masukan BHPT tidak dapat dikreditkan, namun apakah masih bisa dibiayakan dalam menghitung PPh Badan? ini bisa kan ya mas/ mbak sepanjang benar dibayarkan dan blm dibebankan ke nilai perolehan aset?


Jawaban

Yang ditanyakan PM yang diterima oleh pembeli. Di pasal 7, PM yang tidak bisa dikreditkan adalah atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP hasil pertanian. Jadi perlakuan ini bagi PKP penjual yg menyerahkan barang hasil pertanian, bukan bagi pembeli.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y L Y U
C Z R​ P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ H N L Q
 
faq/2022/07/04/000165676_1234.txt · Last modified: (external edit)