faq:2022:07:04:000165661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait PPN, apabila ada transaksi reimburse atas jasa kepada related parties harus menerbitkan Faktur Pajak? boleh dibantu mengenai dasar peraturannya juga
Jawaban
related parties disini maksudnya gimana ? Dan untuk detail transaksi reimbursenya seperti apa ? kalau di PPN transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak mempengaruhi terutang atau tidak terutangnya ppn. api mempengaruhinya lebih ke penentuan harga jual atau harga penggantian sebagai Dasar Pengenaan PPN nya, ini di pasal 2 UU PPN-HPP. adi kalau atas reimbursment apakah terutang ppn atau tidak, kembali ke konsep secara umum, sepanjang ada unsur penyerahan bkp/jkp dalam tramsaksi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165661_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion