User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165648_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN atas penyerahan rokok gimana?


Jawaban

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir (PMK 63 2022). Hasil tembakau salah satunya rokok, selain produsen/importir tidak pungut PPN atas penyerahan rokok

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ M᠎ R C N
G N W Q S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y P C V L
 
faq/2022/07/04/000165648_1234.txt · Last modified: (external edit)