faq:2022:07:04:000165648_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN atas penyerahan rokok gimana?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir (PMK 63 2022). Hasil tembakau salah satunya rokok, selain produsen/importir tidak pungut PPN atas penyerahan rokok
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165648_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion