faq:2022:07:04:000165581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PPh final usaha konstruksi apakah bisa melakukan penyetoran sendiri. saya bertransaksi kepda pihak pemotong namun tidak melakukan pemotongan PPh final. pengguna jasa membayarkan full tagihan tidak memotong fee. pengguna jasa merupakan pemotong. apakah boleh pemberi jasa menyetorkan sendiri?
Jawaban
kalau pengguna jasanya adalah pemotong pajak seharusnya pelunasan PPh-nya dengan cara pemotongan Mit. Dijelaskan juga kondisi yang bisa setor sendiri jika ada selisih kekurangan atas pemotongan yang sudah dilakukan sesuai pasal 6 ayat (1) PP 51 Tahun 2008.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165581_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion