User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165581_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PPh final usaha konstruksi apakah bisa melakukan penyetoran sendiri. saya bertransaksi kepda pihak pemotong namun tidak melakukan pemotongan PPh final. pengguna jasa membayarkan full tagihan tidak memotong fee. pengguna jasa merupakan pemotong. apakah boleh pemberi jasa menyetorkan sendiri?


Jawaban

kalau pengguna jasanya adalah pemotong pajak seharusnya pelunasan PPh-nya dengan cara pemotongan Mit. Dijelaskan juga kondisi yang bisa setor sendiri jika ada selisih kekurangan atas pemotongan yang sudah dilakukan sesuai pasal 6 ayat (1) PP 51 Tahun 2008.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H S T E
B A G T D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C P W E
 
faq/2022/07/04/000165581_1234.txt · Last modified: (external edit)