faq:2022:07:04:000165579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“mau tanya untuk pemusatan PPN Jika NPWP terdaftar di KPP madya itu otomatis langsung jadi NPWP pusat ya?? Terimakasih https://twitter.com/lailaintan3/status/1543820360243482624”
Jawaban
apakah yg terdaftar di KPP Madya adalah NPWP pusatnya? Jika iya, maka betul PPN-nya otomatis dipusatkan di KPP tempat NPWP pusatnya terdaftar. Sesuai pasal 5 ayat (1) PER-05/PJ/2021, dalam hal NPWP pusat terdaftar di KPP Madya maka pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas pusat dan seluruh cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP pusat terdaftar.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165579_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion