faq:2022:07:04:000165564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak kalo terkait perhitungan LB sesuai samaa jawaban agent sblmnya kan? Kemudian apakah dimasa wp resign msh dpt DTP mas/mbak. Wp memberikan tangkapan layar perhitungan, namun sumbernya tidak dicantumkan
Jawaban
pada bulan resign, jika wp penghasilan brutonya masuk ke kategori insentif maka ttp bisa dpet DTP. penghitungan kembali pph 21nya saat resign sesuai per-16/2016 Jika nilai LB > total DTP, maka selisihnya baru dikembalikan ke karyawan dan diperhitungkan dengan PPh 21 terutang pada masa tersebut. Jika total DTP > nilai LB, maka selisih tsb tidak dikembalikan ke pegawai resign dan juga tidak bisa dikompensasikan oleh perusahaan. Kemudian, terkait LB yang seharusnya muncul di SPT Masa kar
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion