Tanya
ingin menanyakan terkait PPN Tenaga Kerja untuk PMK 83/2012, Pada pasal 3 ayat 3 huruf d dinyatakan bahwa Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.itu apakah berarti bahwa tenaga kerja harus masuk ke list pegawai di dalam perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja baru dianggap tidak kena PPN? untuk PMK 83/2012 sy lihat statusnya msaih berlaku dan belum dicabut kemudian di dalam UU HPP Pasal 16B dinyatakan bahwa tenaga kerja dapat fasilitas PPN
Jawaban
untuk sekarang arahkan ke HPP saja mba, karena disitu kan sudah beda di bebaskan sama tidak kena, dan UU HPP juga lebih tinggi dari PMK. Namun tetap menunggu aturan turunan, atau bisa penegasan dulu karena aturan turunan belum ada
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion