User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165562_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email): Dear Bapak / Ibu Bagian Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Mohon dibantu kami ada permasalahan untuk pelaporan PPH Unifikasi khususnya untuk PPh 4(2) untuk persewaan tanah dan bangunan. Kami ada kesalahan pada import data sebenarnya kami telah mengikuti petunjuk pengisian pada format excel yang telah kami unduh pada DJP online. Pada saat akan menentukan kode objek pajak untuk PPH 4(2) untuk persewaan tanah dan bangunan kami input dengan kode 28-403-01 dimana kode objek paj


Jawaban

Terkait kesalahan pada kode objek pajak yang seharusnya sesuai Lampiran KEP-143/PJ/2022 adalah 28-403-02, dan akhirnya menyebabkan WP tidak bisa menerbitkan bukti potong atas transaksi persewaan tanah dan bangunan, di kita sendiri ga ada mekanisme cara memperbaikinya, bisa di sarankan untuk coba minta untuk dilasiskan melalui KPP, selain itu terkait setorannya yang tidak bisa di Pbk, juga silakan di konfirmasi, kenapa tidak bisa, apakah karena terkait SPT yang belum bisa di betulkan. Karena sala

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F L Q C
E U N L L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M W​ H᠎ B
 
faq/2022/07/04/000165562_1234.txt · Last modified: (external edit)