faq:2022:07:04:000165550_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya seorang dokter yang membuka praktek di sebuah Apotek Oleh pihak apotek, saya tidak dibebankan biaya sewa atas penggunaan ruangan praktek di apotek tersebut Atas pemberian fasilitas dari pihak apotek tersebut, apakah haruis saya masukkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan?
Jawaban
kembalikan ke pasal 4 ayat 1 uu pph stdtd uu hpp
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165550_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion