User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165549_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang pak, mau menanyakan terkaiat tatacara pembatalan faktur pajak yang sudah dilaporkan pada SPT bagaimana ya pak? untuk tahun pajak 2018


Jawaban

Pada pasal 24 ayat 2 per 03 menyebutkan bahwa FP dapat dibatalkan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan di lampiran huruf K per 03/2022 disebutkan juga bahwa pembatalan FP dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN masih dapat dilakukan pembetulan. Jika dilihat pada pasal 8 UU KUP sttd UU HPP sy

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F C Y A
E M D R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G B O S Y
 
faq/2022/07/04/000165549_1234.txt · Last modified: (external edit)