faq:2022:07:04:000165543_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk faktur pajak yang digunggung harus menggunakan NIK atau tidak ya kak? Dulu bisa dibuat 000000 untuk NIK nya, dengan konsekuensi terkena denda 1%, apakah sekarang masih berlaku?
Jawaban
PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli sesuai pasal 26 ayat 1 per-03 2022 untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165543_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion