faq:2022:07:04:000165542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang pak/bu, saya ingin bertanya terkait pemeriksaan selain yang dikarenakan status LB (misalnya pada status CIT adalah rugi fiskal dan nihil). apabila untuk pemeriksaan dengan status LB jangka waktu sampai terbit SKP adalah 12 bulan, untuk pemeriksaan selain status LB apakah benar terbit SKP jangka waktunya adalah masa daluarsa selama 5 tahun? misalnya CIT yang diperiksa adalah tahun 2018, maka di desember 2023 apabila diperiksa seharusnya sudah terbit SKPnya?
Jawaban
benar, jangka waktunya adalah 5 tahun untuk djp dapat menerbitkan skpkb setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sesuai pasal 13 ayat 1 uu kup sttd uu hpp
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165542_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion