User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165542_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang pak/bu, saya ingin bertanya terkait pemeriksaan selain yang dikarenakan status LB (misalnya pada status CIT adalah rugi fiskal dan nihil). apabila untuk pemeriksaan dengan status LB jangka waktu sampai terbit SKP adalah 12 bulan, untuk pemeriksaan selain status LB apakah benar terbit SKP jangka waktunya adalah masa daluarsa selama 5 tahun? misalnya CIT yang diperiksa adalah tahun 2018, maka di desember 2023 apabila diperiksa seharusnya sudah terbit SKPnya?


Jawaban

benar, jangka waktunya adalah 5 tahun untuk djp dapat menerbitkan skpkb setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sesuai pasal 13 ayat 1 uu kup sttd uu hpp

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S N W V
S B B P​ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ S᠎ B Q I
 
faq/2022/07/04/000165542_1234.txt · Last modified: (external edit)