faq:2022:07:04:000165534_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Pembeli melakukan perubahan alamat NPWP pada saat faktur sdh diterbitkan oleh penjual. apakah penjual perlu menerbitkan FP Pengganti?
Jawaban
jika saat terutang ppn memang alamat wp pembeli masih pakai yang lama, gaperlu mba. kecuali saat terutang ppn memang wp penjual salah input alamatnya, maka silahkan buat fp pengganti
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165534_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion