faq:2022:07:04:000165533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya ttg penerbitan FP ke Kedutaan bisa? kedutaannya tidak punya SKB PPN. dikenakan ppn seperti biasa kah?
Jawaban
iya betul, kalau penyerahan ke perwakilan negara asing serta pejabatnya/ badan perwakilan asing dan pejabatnya sebenarnya kan dapat fasilitas pembebasan dgn skb. Jk tidak ada skb, maka silahkan dipungut ppn nya ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165533_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion