User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165533_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya ttg penerbitan FP ke Kedutaan bisa? kedutaannya tidak punya SKB PPN. dikenakan ppn seperti biasa kah?


Jawaban

iya betul, kalau penyerahan ke perwakilan negara asing serta pejabatnya/ badan perwakilan asing dan pejabatnya sebenarnya kan dapat fasilitas pembebasan dgn skb. Jk tidak ada skb, maka silahkan dipungut ppn nya ya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S Y U X
O N P P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E K B​ A C
 
faq/2022/07/04/000165533_1234.txt · Last modified: (external edit)