faq:2022:07:04:000165526_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Adakah sanksi untuk wp badan yang membuat bukti potong pph 21 bukan pegawai berkesinambungan namun identitasnya tanpa NIK?
Jawaban
tidak disebutkan di aturan sanksi atas detail hal tsb, namun, kembalikan ke petunjuk pengisian spt pph 21 ya, di lamp per 14/2013, silahkan diisi sesuai petunjuknya. apabila secara aplikasi diharuskan menginput data NIK, silahkan diinput saja, apabila belum, bisa dibuatkan pembetulan bukti potongnya. tapi yang pasti, spt itu harus harus dilaporkan dgn benar, lengkap dan jelas ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165526_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion