faq:2022:07:04:000165514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada penyerahan jasa perantara, dia beliin tiket gitu, nah ini ada service fee, ini masuk ke dpp pph pasal 23?
Jawaban
cek di pmk 141, jika emang jasa yang diserahkan jadi objek pph 23, bisa di potong pph 23, nah terkait dpp selain jasa katering yakni seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. jadi klo service
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165514_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion