faq:2022:07:04:000165509_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN atas sewa kendaraan plat kuning
Jawaban
Dulu sewa kendaraan plat kuning masuk di jasa angkutan umum . Jasa angkutan umum di UU HPP berubah dari non JKP menjadi JKP yg mendapatkan fasilitas dibebaskan . Nah apakah jasa angkutan umum di 16 B aturan turunannya nanti sama dgn sebelumnya belum tau . Tunggu aturan turunannya dulu atau jika sudah ada transaksi konfirmasi ke KPP terdaftar .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165509_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion