User Tools

Site Tools


faq:2022:07:04:000165496_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya untuk membuat bukti potong di espt pph 21, apa karyawan lepas dan dibawah ptkp harus dimasukan juga ke laporan pph 21 ?


Jawaban

iya tetap dimasukan, kalau nanti tidak bernpwp akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi kalau memang ada pemotongan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S B N Q K
Y J T K F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ O X U J
 
faq/2022/07/04/000165496_1234.txt · Last modified: (external edit)