faq:2022:07:04:000165496_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk membuat bukti potong di espt pph 21, apa karyawan lepas dan dibawah ptkp harus dimasukan juga ke laporan pph 21 ?
Jawaban
iya tetap dimasukan, kalau nanti tidak bernpwp akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi kalau memang ada pemotongan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165496_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion