faq:2022:07:04:000165452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pegawai, punya usaha pp 23 perlu download sket ga?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, maka atas penghasilan dari usaha tersebut dikenakan PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. suket atau tidak tergantung transaksi apakah pemotongan atau tidak
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/04/000165452_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion