User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000211279_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada WP Badan mempunyai transaksi yang dibagi 2 , DP dan Pelunasan. Pada saat DP WP Badan tsb belum PKP, Pada saat pelunasan WP Badan sudah PKP. Berarti yang menjadi objek PPN hanya pada saat pelunasan atau bagaimana?


Jawaban

PPN dikenakan atas sesuai dengan pasal 4 UU PPN — maka terutang PPN jika yang menyerahakan BKP dan/atau JKP adalah PKP. Ini dikembalikan lagi ke saat terutangnya PPN mas: Pasal 11 UU PPN (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak. (2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. Perlu digali kembali penyerahannya sudah dilakukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP atau belum. Kalau penyerahaan semuanya dilakukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP maka tidak terutang PPN. Misal penyerahannya belum dilakukan dan baru pembayaran sebagian maka kembali ke saat terutang PPN diatas. Kalau ada pembayaran yang diterima oleh PKP sebelum penyerahan terutang PPN

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G W᠎ B Q
W A᠎ B M P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E C F H
 
faq/2022/07/01/000211279_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)