Tanya
keuntungan menggunakan pedoman PMK 74 th 2010 apa ya kak? Sama apakah dalam peraturan tersebut Pajak Keluaran nya tidak diperhitungkan? Terimakasih
Jawaban
Kalau jaman dulu keuntungannya memang lebih mudah dalam penerapannya. Pajak keluarannya tetap diperhitungkan Pasal 7 (PMK 74/2010) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar: a. 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau b.70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak. Ketentuan sekarang: Dasar hukum PMK 74/2010 itukan pasal 9 ayat 7 UU PPN yaa. Nah pasal 9 ayat 7 tersebut sesuai dengan UU HPP sudah dihapuskan. Jadi meskipun PMKnya belum dicabut dasar aturannya di UU udah dicabut.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion