faq:2022:07:01:000178532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, mbak/mas. izin bertanya, WP punya gudang, jika ada impor barang, barangnya langsung masuk ke gudang tersebut. Jika di gudang tersebut gaada kegiatan usaha sama sekali hanya keluar masuk barang, seperti masuk barang saat barang dari pelabuhan ke gudang dan keluar barang saat ada barang yang akan dikirim ke customer, sedangkan semua kegiatan usaha dilakukan di kantor head office. terkait ini, apakah benar tdk ada pengenaan PPN? dan Apakah ada peraturan yang menyebutkan bahwa gudang tersebut wajib dikenakan PPN? terimakasih
Jawaban
Dijelaskan
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000178532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion