faq:2022:07:01:000178530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi Bapak/Ibu saya mau tanya Misalkan Importir PT.A Pemilik Barang PT.B Bea Masuk : 100.000 PPN Import : 150.000 PPh 22 Import : 50.000 Untuk billing DJBC dan BPN nya atas nama PT. A Namun untuk dokumen PIB pemilik barang PT. B pertanyaan : 1. Atas PPN Import apakah bisa di kreditkan oleh PT.B? 2. Atas SSPCP nya apakah bisa di jadikan kredit pajak oleh PT.B? Mas/Mbak ini bisa kan ya? billing DJBC dan BPN nya atas nama PT. A benar atau salah?
Jawaban
pasal 2 huruf m PER 16/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000178530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion