User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Rolando Ronie, [01/07/2022 14:12] #22Q : Sebelumnya waktu kami ingin mengikuti Program penghapusan sanksi kami diberikan rekapan nilai tagihan hutang pajak , dan sudah kami konfirmasi ke petugas juru sita, sebelum membayar pokok hutang pajak , tetapi SK yang terbit berbeda nilainya,. ( lebih besar dari yang disampaikan petugas . Yang di pertanyakan : - Apakah kami bisa mengajukan keberatan atas SK tersebut , dikarenakan informasi nial tagihan hutang pajak yang diberikan petugas, me


Jawaban

PMK 8/2013 pasal 6 ayat 4 Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T​ C O L
O N F T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ L F F H
 
faq/2022/07/01/000165385_1234.txt · Last modified: (external edit)