Tanya
Rolando Ronie, [01/07/2022 14:12] #22Q : Sebelumnya waktu kami ingin mengikuti Program penghapusan sanksi kami diberikan rekapan nilai tagihan hutang pajak , dan sudah kami konfirmasi ke petugas juru sita, sebelum membayar pokok hutang pajak , tetapi SK yang terbit berbeda nilainya,. ( lebih besar dari yang disampaikan petugas . Yang di pertanyakan : - Apakah kami bisa mengajukan keberatan atas SK tersebut , dikarenakan informasi nial tagihan hutang pajak yang diberikan petugas, me
Jawaban
PMK 8/2013 pasal 6 ayat 4 Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion