faq:2022:07:01:000165343_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai PPN atas penyerahan jasa agen asuransi dan pialang asuransi. jika dalam hal terdapat pembatalan polis, yang menyebabkan dibatalkannya dokumen yg dipersamakan dgn fktur pajak.. apakah dalam hal ini terdapat aturan khusus yang mengatur bahwa wajib pajak harus menyampaikan nota pembatalan ke KPP?
Jawaban
untuk faktur pajak dulu sempat diatur demikian di per 24, ketentuan saat ini bisa mengacu pada lampiran K per 03
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165343_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion