User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165343_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya mengenai PPN atas penyerahan jasa agen asuransi dan pialang asuransi. jika dalam hal terdapat pembatalan polis, yang menyebabkan dibatalkannya dokumen yg dipersamakan dgn fktur pajak.. apakah dalam hal ini terdapat aturan khusus yang mengatur bahwa wajib pajak harus menyampaikan nota pembatalan ke KPP?


Jawaban

untuk faktur pajak dulu sempat diatur demikian di per 24, ketentuan saat ini bisa mengacu pada lampiran K per 03

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W F Y᠎ Q
Q I W N᠎ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S K U P G
 
faq/2022/07/01/000165343_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1