faq:2022:07:01:000165341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Masih bisa dilaporkan di masa slnjutnya kan ya? Misal faktur masukan 080 tsb bln April, msh bisa d laporkan sama Kya Faktur masukan bisa dlm 3bln kedepan ? Link: https://twitter.com/yeniiirwt/status/1542729510474330113 Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih.
Jawaban
faktur pajak harus dilaporkan di spt masa ppn, ketentuan batasan 3 bulan untuk fp yang dapat dikreditkan, kalau tidak dikreditkan tidak ada ketentuan seperti itu, silakan dilapor saja di spt masa ppn
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165341_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion