User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter Faktur Pajak keluaran yang sudah dikreditkan oleh Lawan Transaksi kita itu kita tidak bisa main langsung batalkan, tapi harus konfirmasi dulu ke lawan transaksi kita minta mereka batalkan pajak masukannya.Kenapa kalau untuk pembuatan faktur Pajak Pengganti juga tidak dibuatkan Protect seperti itu.? Sekarang kan penerbit bisa kapan saja membuat faktur pajak pengganti tanpa konfirmasi ke pembelinya. kami pernah dapat sp2dk karena mengkreditkan Faktur Pajak yang statusnya diganti. Ternyata


Jawaban

untuk aturannya memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan ke lawan transaksi sesuai lampiran J PER-03/PJ/2022 (halaman 36 lampiran)

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ E P O E
J P S Y​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T E Q H
 
faq/2022/07/01/000165326_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1