faq:2022:07:01:000165316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau tanya. jika pemeriksaan selesai melebihi jangka waktu apakah ada peraturan utk sanksi bagi pemeriksa?
Jawaban
Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak. (Pasal 19 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165316_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion