User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy mau tanya. jika pemeriksaan selesai melebihi jangka waktu apakah ada peraturan utk sanksi bagi pemeriksa?


Jawaban

Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak. (Pasal 19 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I X W X
A T K D L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A H M R P
 
faq/2022/07/01/000165316_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)