faq:2022:07:01:000165314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika DER melebihi 4:1 dan wp adalah wp pp23, apakah kelebihan der ini dianggap sebagai objek pajak?
Jawaban
kelebihan pada rasio DER tidak serta merta menjadi objek pph. untuk melihat yg termasuk objek pph apa saja cek pasal 4 ayat 1 UU PPh
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165314_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion