faq:2022:07:01:000165297_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak min, untuk harga jual yang tercantum dalam faktur pajak apakah bisa diinput yang sudah termasuk PPN sedangkan nanti pada DPPnya diinput harga jual sebelum PPN? https://twitter.com/ChaAdhana/status/1542691644830392320
Jawaban
umum nya gak termasuk PPN mba karena menurut UU PPN pun yang jadi harga jual di DPP adalah sebelum PPN. tapi di aplikasi memungkinkan untuk buat FP dengan keterangan seperti itu dan di petunjuk pengisian dalam FP di PER 03 2022 hanya dijelaskan begini. sebaiknya disarankan untuk ikut ketentuan umum mba. atau penegasan ke KPP karena khawatirnya ada implikasi tambahan yang kita gak tau secara sistem efaktur.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165297_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion