faq:2022:07:01:000165294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi perusahaan ditagihkan maintenance fee, uang listrik dan air 1. lalu dibayarin oleh pemilik ke Building Management nya terlebih dahulu, kemudian Pemilik tempat tagih maintenance fee dll nya ke perusahaan kami. apakah tagihan atas maintenance fee, uang listrik dan air tetap dikenakan PPH 23? atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
terkait sewa tanah bangunan, ini jadi termasuk ke nilai bruto persewaan jadi kena PPh final 4 ayat 2
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165294_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion