User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165294_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi perusahaan ditagihkan maintenance fee, uang listrik dan air 1. lalu dibayarin oleh pemilik ke Building Management nya terlebih dahulu, kemudian Pemilik tempat tagih maintenance fee dll nya ke perusahaan kami. apakah tagihan atas maintenance fee, uang listrik dan air tetap dikenakan PPH 23? atau bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

terkait sewa tanah bangunan, ini jadi termasuk ke nilai bruto persewaan jadi kena PPh final 4 ayat 2

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E Q V R
Z S T A O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q F J​ F H
 
faq/2022/07/01/000165294_1234.txt · Last modified: (external edit)