faq:2022:07:01:000165293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, penyerahan buah pinang apakah masuk ke PPN besaran tertentu sesuai PMK 64 2022?
Jawaban
di lampiran gak diatur mba, tapi ada klausul tanaman perkebunan dan sejenisnya, batang biji daun tapi buah tidak disebutkan. seharusnya bukan merupakan lingkup PMK ini. bisa minta penegasan juga ya ke KPP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/01/000165293_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion