User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165293_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba, penyerahan buah pinang apakah masuk ke PPN besaran tertentu sesuai PMK 64 2022?


Jawaban

di lampiran gak diatur mba, tapi ada klausul tanaman perkebunan dan sejenisnya, batang biji daun tapi buah tidak disebutkan. seharusnya bukan merupakan lingkup PMK ini. bisa minta penegasan juga ya ke KPP

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I U B Q
J L C A᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ V O A T
 
faq/2022/07/01/000165293_1234.txt · Last modified: (external edit)