User Tools

Site Tools


faq:2022:07:01:000165288_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Gimana perlakuan pajak untuk pembelian pupuk bbrp ton berhadiah langsung umrah (tanpa diundi) ini bagaimana pajaknya ya? Apakah dikenakan PPh 21 atau bagaimana termasuk hadiah langsung PER-11/PJ/2015 yang tidak perlu dipotong atau termasuk pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu SE-24/PJ/2018 yang wajib dipotong?


Jawaban

Jika ini email, kita jelaskan 2 ketentuan tsb saja mas. - Kalau PER-11 itu mengatur atas hadiah langsung yang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir. Ini terutang di SPT Tahunan penerima hadiah dan tidak dilakukan pemotongan. - Sedangkan kalau SE-24 ini mengatur untuk transaksi penjual dan pembeli yang pengertian pembeli menurut SE ini adalah “pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali terma

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Y X O G
X B Y R C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ M Q U C
 
faq/2022/07/01/000165288_1234.txt · Last modified: (external edit)